PASANGKAYU,- Keberadaan lapangan sepak bola di Dusun Salurinduhow, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, tengah menjadi sorotan warga.
Lapangan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas olahraga sekaligus ruang aktivitas pemuda dan masyarakat setempat itu diduga mulai dikapling untuk pembangunan rumah pribadi.

Sejumlah warga menyayangkan adanya aktivitas tersebut. Mereka mempertanyakan dasar penguasaan dan pemanfaatan sebagian area lapangan, terutama apabila lahan tersebut merupakan fasilitas yang selama ini diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian area lapangan telah dipatok. Di lokasi juga disebut telah dilakukan pekerjaan pondasi yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan bangunan rumah pribadi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: siapa yang memiliki atau menguasai lahan tersebut, bagaimana riwayat perolehannya, serta apakah terdapat keputusan atau dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan pemanfaatan lahan.
Bukan Sekadar Persoalan Sertifikat
Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya sertifikat atas tanah.
Dalam pengelolaan aset desa, asal-usul perolehan, status penguasaan, pencatatan dalam inventaris aset, penetapan penggunaan, hingga pemanfaatannya merupakan bagian yang perlu ditelusuri.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, mengatur berbagai aspek pengelolaan aset desa. Regulasi tersebut antara lain mengatur penatausahaan, penetapan status penggunaan, hingga pemindahtanganan aset desa.
Dalam ketentuan mengenai aset desa berupa tanah, Permendagri 1/2016 juga mengatur bahwa tanah aset desa disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. Artinya, aspek administrasi dan legalitas kepemilikan maupun penguasaan tanah menjadi hal penting yang perlu diperjelas.
Karena itu, apabila lapangan sepak bola tersebut memang tercatat sebagai aset Desa Bukit Harapan, maka pemanfaatannya tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan klaim atau penguasaan secara pribadi, melainkan harus mengacu pada ketentuan pengelolaan aset desa.
Terlebih lagi, perubahan pemanfaatan aset desa memiliki konsekuensi administratif dan hukum tersendiri.
Penggunaan APBDes Jadi Salah Satu Hal yang Perlu Ditelusuri
Salah satu informasi penting yang perlu diperiksa adalah riwayat pembangunan atau pengadaan fasilitas lapangan tersebut.
Apabila pembangunan, penataan, atau fasilitas pendukung lapangan pernah menggunakan APBDes, dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban desa dapat menjadi bagian penting untuk menelusuri status serta riwayat pengelolaannya.
Namun, penggunaan APBDes saja tidak otomatis menjadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah. Status tanah tetap perlu ditelusuri berdasarkan asal-usul perolehan, dokumen penguasaan, pencatatan aset, serta dokumen pertanahan yang tersedia.
Karena itu, Pemerintah Desa Bukit Harapan perlu membuka data terkait riwayat lahan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat.
Mantan Sekdes Sebut Pernah Dibuatkan Sporadik Atas Nama Pemerintah Desa
Keterangan lain datang dari mantan Sekretaris Desa Bukit Harapan, Hermanto.
Menurut Hermanto, pada masa dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa, lapangan sepak bola tersebut telah dibuatkan dokumen sporadik atas nama Pemerintah Desa.
“Seharusnya sejak awal ada pencegahan atau pelarangan terhadap pemasangan patok dan pembangunan pondasi di lokasi tersebut.” ujar Hermato
Ia juga menyebut dokumen tersebut telah diserahkan kepada bagian pemerintahan untuk proses lebih lanjut.
“Kalau memang lapangan itu digunakan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah desa seharusnya segera mengambil langkah ketika ada pemasangan patok.”tambahnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah desa dan instansi terkait, terutama mengenai keberadaan dokumen sporadik, tanggal penerbitan, luas dan batas bidang tanah, serta apakah dokumen tersebut masih tercatat dalam administrasi pertanahan dan administrasi aset desa.
“Jangan sampai ketika bangunan sudah berdiri baru pemerintah desa mengambil tindakan. Pencegahan seharusnya dilakukan sejak awal.”katanya.
Jika dokumen tersebut memang masih tersedia, publikasi atau pemeriksaan dokumen secara resmi dapat membantu menjawab pertanyaan mengenai riwayat penguasaan lahan.
Kepala Desa Memiliki Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Aset
Dalam sistem pengelolaan aset desa, kepala desa memiliki posisi penting sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa.
“Persoalannya bukan hanya soal pembangunan, tetapi bagaimana pemerintah desa memastikan status dan fungsi lahan tersebut sebelum ada perubahan di lapangan.” tambah Hemanto.
Permendagri tentang pengelolaan aset desa mengatur bahwa pengelolaan aset mencakup antara lain perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pemindahtanganan dan penghapusan sesuai ketentuan. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 juga memperbarui sejumlah ketentuan terkait pemindahtanganan tanah desa dan penatausahaan aset.
Bahkan, regulasi tersebut menyediakan format keputusan kepala desa mengenai penetapan status penggunaan aset desa, yang menunjukkan pentingnya kejelasan administratif mengenai penggunaan aset desa.
Dengan demikian, apabila sebagian area lapangan akan dialihkan untuk kepentingan lain, masyarakat berhak mengetahui dasar administrasi dan hukum yang melatarbelakanginya.
Apalagi jika perubahan pemanfaatan tersebut berpotensi mengurangi atau menghilangkan ruang publik yang selama ini digunakan masyarakat.
Warga Minta Pembangunan Diklarifikasi
Sejumlah warga meminta Pemerintah Desa Bukit Harapan tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka.
Mereka mendorong pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Kecamatan Bulutaba melakukan pengecekan langsung terhadap status lahan.
Warga juga meminta agar apabila terdapat perbedaan klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, persoalan tersebut dibahas secara terbuka melalui mekanisme pemerintahan desa dan melibatkan masyarakat.
“Kami meminta Pemerintah Desa, BPD, dan Camat segera menghentikan pembangunan sementara dan memberikan penjelasan terbuka kepada warga melalui musyawarah desa. Kami berharap aset desa tetap dijaga untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas salah seorang tokoh pemuda Desa Bukit Harapan.
Permintaan tersebut dinilai penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang menguasai lahan, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Perlu Cek Inventaris Aset dan Dokumen Pertanahan
Untuk memastikan status lapangan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperiksa.
Di antaranya buku inventaris aset desa, dokumen perencanaan dan APBDes, berita acara atau dokumen perolehan tanah, sporadik, dokumen batas dan penguasaan lahan, keputusan kepala desa mengenai status penggunaan aset, serta dokumen pertanahan pada instansi terkait.
Pemeriksaan tersebut penting karena status suatu tanah tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan kondisi fisik di lapangan.
Sebaliknya, riwayat perolehan dan penguasaan tanah serta pencatatan administrasinya perlu dilihat secara menyeluruh.
Jika nantinya terbukti bahwa lapangan tersebut merupakan aset desa, maka setiap rencana pemanfaatan, perubahan penggunaan, atau pemindahtanganannya harus mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam regulasi pengelolaan aset desa.
Jangan Sampai Fasilitas Publik Berubah Menjadi Kepentingan Pribadi
Lapangan sepak bola bukan hanya sebidang tanah kosong.
Bagi masyarakat Dusun Salurinduhow, keberadaan lapangan tersebut berkaitan dengan aktivitas olahraga, pembinaan pemuda, kegiatan sosial dan ruang interaksi masyarakat.
Karena itu, jika benar sebagian lahan mulai digunakan untuk pembangunan rumah pribadi, pemerintah desa perlu segera memastikan dasar hukumnya.
Jika ternyata lahan tersebut bukan aset desa dan memiliki bukti kepemilikan yang sah oleh pihak tertentu, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa, maka pemerintah desa perlu memastikan pengelolaannya sesuai aturan dan tidak memberikan ruang bagi penggunaan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, transparansi menjadi kunci.
Kejelasan mengenai siapa pemilik tanah, bagaimana tanah diperoleh, siapa yang mencatatnya, bagaimana status asetnya, serta apa dasar perubahan pemanfaatannya perlu dijawab secara terbuka.
Hal itu penting bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan lapangan sepak bola di Dusun Salurinduhow, tetapi juga untuk mencegah munculnya sengketa aset desa di kemudian hari.(*)







