Ironi Lapas “Homestay”: Menggugat Keadilan di Balik Jeruji

Oleh: Tegar Narah Putera

Wajah penegakan hukum di Indonesia kembali menelan pil pahit. Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai deretan hunian eksklusif menyerupai homestay, rumah kluster, hingga vila di Lapas Kelas IIA Cibinong mempertegas sebuah rahasia umum: di balik tembok tebal penjara, jeruji besi pun bisa melunak jika dihadapkan pada kekuatan kapital. Di saat ribuan narapidana biasa berdesakan di dalam sel komunal yang mengalami kelebihan muatan (overcapacity) parah, sebagian “warga binaan istimewa” justru dengan leluasa menikmati fasilitas ruang tamu, sofa empuk, kulkas, televisi, hingga meja makan layaknya apartemen pribadi.

iklan-1
iklan-1

Fenomena komodifikasi fasilitas lapas ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini adalah sebuah skandal moral dan hukum yang menelanjangi rapuhnya sistem pemasyarakatan kita. Ada tiga persoalan mendasar mengapa praktik “lapas rasa staycation” ini harus dipandang sebagai ancaman serius bagi wibawa hukum negara.

Pertama, runtuhnya esensi filosofis pemidanaan. Tujuan utama kurungan penjara adalah memberikan efek jera (deterrence effect) sekaligus ruang untuk rehabilitasi bagi mereka yang telah merugikan masyarakat. Namun, ketika hukuman berubah wujud menjadi pembatasan wilayah bergerak dengan kenyamanan setara penginapan, makna penderitaan atas kesalahan hukum menjadi bias. Para terpidana berduit terutama pelaku korupsi tidak akan pernah merasakan penyesalan yang subtansial jika masa hukuman mereka hanya terasa seperti liburan jangka panjang yang difasilitasi oleh ekosistem yang korup.

Kedua, demonstrasi diskriminasi hukum yang vulgar. Konstitusi kita dengan tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara setara di hadapan hukum (equality before the law). Namun, realitas di dalam lapas justru mempertontonkan kasta sosial yang pekat. Hukum seolah tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Narapidana kelas teri dipaksa bertahan hidup dalam kondisi yang jauh dari layak, sementara mereka yang memiliki modal finansial dapat membeli privasi dan kemewahan. Ketimpangan ekstrem ini melukai rasa keadilan publik secara mendalam dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Ketiga, adanya indikasi pembiaran sistemik oleh oknum internal. Sangat naif jika kita percaya bangunan permanen berfasilitas lengkap bisa berdiri tegak di area steril lapas tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan institusi terkait. Fakta bahwa petugas sempat mencoba menghalangi tim Ombudsman saat hendak melakukan inspeksi mengindikasikan adanya tembok tebal perlindungan sistemik. Ini adalah indikator kuat bahwa ekosistem pemasyarakatan kita sedang mengidap penyakit kronis dalam aspek pengawasan internal.

Publik kini menanti langkah radikal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta aparat penegak hukum terkait. Reformasi pemasyarakatan tidak boleh lagi sekadar menjadi jargon pemanis di atas kertas, atau sekadar ritual mutasi jabatan setiap kali borok lapas mencuat ke permukaan.

Pemerintah harus segera melakukan audit total secara independen di seluruh lapas di Indonesia, meratakan semua bentuk fasilitas mewah tanpa pandang bulu, serta menyeret oknum petugas yang terlibat ke ranah pidana. Selama lapas masih bisa disewa dan diperlakukan layaknya bisnis homestay, selama itu pula hukum di negeri ini akan terus digadaikan oleh sekumpulan elite yang berkuasa dan beruang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *