HMI Pasangkayu Kritik ATR/BPN, Sengketa Lahan Desa Ako Berujung 18 Tersangka

PASANGKAYU,- Penetapan sedikitnya 18 warga Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, sebagai tersangka dalam sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit memicu sorotan terhadap penanganan konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu. Kasus ini kembali membuka pertanyaan lama: siapa sebenarnya yang berhak atas lahan yang disengketakan.

Informasi mengenai penetapan tersangka beredar di ruang publik di tengah konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat Desa Ako dan perusahaan yang tergabung dalam PT Astra Agro Lestari Tbk, termasuk PT Pasangkayu. Sengketa dipicu oleh klaim tumpang tindih antara warga dan perusahaan atas penguasaan lahan.

iklan-1
iklan-1

Di satu sisi, PT Pasangkayu menyatakan area yang disengketakan masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun hingga kini, data rinci dan peta HGU yang dimaksud belum terbuka secara luas kepada publik.

Sebaliknya, masyarakat Desa Ako mengklaim lahan tersebut merupakan tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun jauh sebelum aktivitas perkebunan berlangsung. Klaim ini memperkuat dugaan adanya persoalan mendasar dalam proses penetapan dan pengawasan HGU di wilayah tersebut.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang (P) Pasangkayu, Firmansyah, menilai penanganan konflik ini menunjukkan lemahnya transparansi institusi pertanahan.

Ia mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasangkayu untuk membuka data dan peta HGU secara terbuka. Menurutnya, tanpa akses publik terhadap informasi tersebut, sulit memastikan apakah lahan yang disengketakan benar berada dalam konsesi perusahaan atau di luar wilayah HGU.

“Keterbukaan data HGU adalah kunci. Tanpa itu, masyarakat hanya berhadapan dengan klaim sepihak, sementara konsekuensi hukumnya langsung menimpa warga,” kata Firmansyah.

Ia juga mempertanyakan langkah penegakan hukum yang berujung pada penetapan tersangka terhadap warga di tengah belum jelasnya status lahan. Kondisi ini, menurut dia, berpotensi memperdalam ketimpangan antara masyarakat dan korporasi dalam konflik agraria.

Sejumlah pihak menilai, kasus ini mencerminkan pola berulang dalam konflik lahan: kriminalisasi warga berjalan lebih cepat dibanding upaya verifikasi status tanah secara transparan. Ketiadaan akses terhadap dokumen HGU dinilai memperlemah posisi masyarakat dalam memperjuangkan haknya.

Hingga berita ini ditulis, ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu belum memberikan penjelasan resmi terkait permintaan pembukaan data HGU maupun kejelasan batas wilayah konsesi perusahaan. Pihak PT Pasangkayu juga belum memberikan tanggapan atas desakan transparansi tersebut.

Situasi ini menempatkan konflik Desa Ako sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjamin keterbukaan informasi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa agraria di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik pengelolaan lahan di sektor perkebunan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *