PALU, – Persoalan yang melibatkan perusahaan pembiayaan WOM Finance Cabang Palu kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan penarikan hingga pelelangan kendaraan milik nasabah, kini perusahaan tersebut kembali diadukan dalam kasus serupa yang menyoroti sengketa pembiayaan dan proses penarikan kendaraan.
Pengaduan terbaru ini diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi, yang diwakili oleh Direktur sekaligus kuasa hukum, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt. Berdasarkan tanda terima surat yang diterbitkan oleh OJK Provinsi Sulawesi Tengah, laporan tersebut tercatat dengan nomor 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026, tertanggal 31 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, LBH Tonakodi secara resmi mengajukan permohonan fasilitasi penyelesaian sengketa pembiayaan terhadap WOM Finance. Pengaduan ini kembali menyoroti persoalan penarikan kendaraan yang dinilai perlu ditelaah secara menyeluruh, khususnya dari aspek prosedur dan perlindungan konsumen.
Kasus ini mencuat kembali setelah sebelumnya, pada 19 Mei 2026, LBH Tonakodi juga telah melaporkan WOM Finance ke OJK terkait dugaan penarikan dan pelelangan kendaraan milik nasabah. Saat itu, persoalan bermula dari keberatan nasabah atas proses penarikan kendaraan yang disebut berujung pada pelelangan tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah, yakni Siti Nurzahra Lijama dan orang tuanya, Nuraida.
Kini, tepat 73 hari setelah laporan pertama tersebut mencuat, persoalan serupa kembali dibawa ke meja OJK. LBH Tonakodi menilai bahwa sengketa antara perusahaan pembiayaan dan nasabah tidak semata-mata dapat dilihat dari ada atau tidaknya tunggakan angsuran.
Menurut Firmansyah C. Rasyid, aspek yang paling krusial justru terletak pada prosedur yang dijalankan dalam proses penagihan dan penarikan kendaraan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penarikan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menghormati hak-hak konsumen.
“Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” tegasnya.
LBH Tonakodi berharap OJK dapat menjalankan peran fasilitasi secara objektif dan menyeluruh dalam menangani sengketa ini. Tidak hanya berfokus pada kewajiban pembayaran debitur, tetapi juga memeriksa secara detail rangkaian proses penagihan, pihak yang melakukan penarikan, dasar hukum penguasaan kendaraan, hingga langkah-langkah yang diambil setelah kendaraan ditarik.
Menariknya, pengaduan terbaru ini juga muncul hanya 13 hari setelah adanya laporan lain yang berkaitan dengan WOM Finance ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada 18 Juli 2026. Dengan demikian, dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, persoalan yang melibatkan perusahaan pembiayaan tersebut telah muncul melalui berbagai jalur penanganan, baik melalui OJK maupun aparat penegak hukum.
Kondisi ini turut memicu perhatian publik terhadap praktik penagihan dan penarikan kendaraan di lapangan. Masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana mekanisme perlindungan konsumen benar-benar diterapkan, terutama dalam hubungan antara perusahaan pembiayaan dan nasabah.
Di sisi lain, persoalan ini terjadi di tengah tingginya jumlah layanan konsumen yang diterima oleh OJK Sulawesi Tengah. Berdasarkan data terbaru, sepanjang Januari hingga Maret 2026, OJK Sulteng menerima sebanyak 1.195 layanan konsumen. Dari jumlah tersebut, 250 layanan berasal dari sektor perusahaan pembiayaan.
Data ini menjadi indikator bahwa persoalan di sektor pembiayaan masih cukup signifikan dan membutuhkan perhatian serius, terutama terkait transparansi, prosedur penagihan, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Firmansyah C. Rasyid juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan khusus terkait leasing dan debt collector di Sulawesi Tengah. Melalui posko tersebut, LBH Tonakodi menerima sejumlah laporan dari masyarakat, khususnya para debitur, yang mengaku mengalami permasalahan serupa.
“Kami tengah memeriksa laporan pengaduan yang masuk dari warga, khususnya para debitur. Dalam waktu dekat, kami akan merilis hasilnya dan melaporkannya kepada pihak terkait,” ujarnya.
Dengan kembali munculnya pengaduan ini, publik kini menantikan langkah konkret dari OJK dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa serta memastikan bahwa praktik di sektor pembiayaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.(*)







