PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Sidang Eksekusi Enam Kades Digelar Besok

PALU,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menjadwalkan sidang eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka disebut tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.

Sidang eksekusi tersebut berkaitan dengan putusan perkara pemberhentian enam kepala desa yang telah dimenangkan para penggugat di PTUN Palu dan kembali dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

iklan-1
iklan-1

Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H. dan Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li, dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026), menyebut sidang eksekusi sebelumnya telah digelar pada 20 Agustus 2026 dan dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Palu.

Namun, Amiruddin Tamoreka selaku Bupati Banggai disebut tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Lima kepala desa telah mengajukan permohonan eksekusi kepada PTUN Palu. Mereka meminta pengadilan memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan, termasuk pemulihan kedudukan mereka sebagai kepala desa.

Perkara tersebut bermula ketika Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025.

Keenam kepala desa tersebut yakni Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili; Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili; H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili; Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili; Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya; serta Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya.

Menurut keterangan Baron Harahap Law Firm, pemberhentian tersebut dilakukan dengan alasan keenam kepala desa dinilai tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.

Keputusan pemberhentian itu kemudian digugat ke PTUN Palu.

Dalam proses persidangan, kuasa hukum menyebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keenam kepala desa tersebut terbukti tidak netral dalam pelaksanaan PSU.

Selain itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum, Majelis Hakim PTUN Palu menilai proses pemberhentian keenam kepala desa tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Majelis Hakim PTUN Palu kemudian mengabulkan gugatan keenam kepala desa.

Pengadilan membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian serta memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan tersebut dan memulihkan kedudukan, harkat, serta martabat keenam kepala desa.

Enam perkara tersebut masing-masing tercatat dalam Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL hingga 26/G/2025/PTUN.PL yang diputus pada 26 November 2025.

Menang di Tingkat Banding

Tidak menerima putusan tersebut, Amiruddin Tamoreka kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, upaya banding tersebut ditolak dan putusan PTUN Palu dikuatkan.

Putusan tingkat banding masing-masing tercatat sebagai berikut:

– Sudarsono, Putusan Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 5 Februari 2026.

– Ruhyana, Putusan Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026.

– Mustofa, Putusan Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026.

– H. Manippi, Putusan Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026.

– Fenny Sangkaning Rahayu, Putusan Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 19 Februari 2026.

– Indri Yani Madalombang, Putusan Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026.

Menurut keterangan sumber, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat kasasi. Sengketa kepala desa disebut termasuk perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020.

Karena pemeriksaan perkara berakhir pada tingkat banding, keenam putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.

Meski demikian, kuasa hukum menyebut putusan tersebut belum dilaksanakan oleh Bupati Banggai.

Para kepala desa sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Amiruddin Tamoreka pada 9 Maret 2026 untuk meminta agar putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar dilaksanakan.

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026.

RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak, antara lain Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, DPMD Provinsi Sulawesi Tengah, bagian hukum pemerintah provinsi, enam kepala desa, kuasa hukum, DPMD Kabupaten Banggai, bagian hukum Pemerintah Kabupaten Banggai, serta perwakilan hukum Bupati Banggai.

Dalam RDP tersebut, Komisi I disebut memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk melaksanakan putusan PTUN Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Upaya lain juga dilakukan dengan mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah pada 25 Mei 2026.

Sidang Eksekusi

Karena putusan disebut belum dijalankan, lima kepala desa kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.

Sidang eksekusi pertama digelar pada 20 Agustus 2026. Lima kepala desa hadir dalam persidangan, yakni Sudarsono, Ruhyana, Mustofa, H. Manippi dan Indri Yani Madalombang.

Mereka didampingi kuasa hukum Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li.

Sementara itu, Amiruddin Tamoreka selaku Bupati Banggai disebut tidak hadir dalam persidangan.

Ketua PTUN Palu kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Sidang lanjutan tersebut akan menentukan langkah berikutnya terkait pelaksanaan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar yang, berdasarkan keterangan kuasa hukum, telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum berharap proses eksekusi dapat memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *