PASANGKAYU, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan melalui mekanisme diversi. Proses tersebut berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.
Diversi dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5/IV/2026/SPKT/POLSEK SARUDU/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 18 April 2026. Pelaksanaan diversi juga mengacu pada hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Polewali dengan Nomor Register Reg.I.A.47/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026 atas nama Ikbal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ps. Kanit Idik IV PPA beserta anggota Unit PPA, perwakilan Balai Pemasyarakatan Kelas II B Polewali, pekerja sosial, Dinas Sosial, Dinas P2TP2A, korban, pelaku, serta orang tua pelaku.
Dalam musyawarah yang berlangsung, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui kesepakatan diversi. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penyelesaian perkara mengedepankan pendekatan restoratif yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan hak-hak korban.
“Melalui diversi, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” ujar AKP Eru Reski.
Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang humanis, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)








