PASANGKAYU – Aset Desa berupa lapangan sepak bola di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diduga kuat dialihfungsikan menjadi lahan pembangunan rumah pribadi.
Pantauan warga, pondasi bangunan rumah telah berdiri kokoh di atas areal lapangan bola tersebut. Padahal, lapangan tersebut merupakan fasilitas umum desa yang telah dibangun tribun penonton permanen menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Hingga kini tribun tersebut masih berdiri di pinggir lapangan.
Kondisi itu memicu dugaan adanya penyerobotan aset desa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media ini kepada Kepala Desa Bukit Harapan pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 12.26 WITA. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kades enggan memberikan tanggapan. Nomor WhatsApp awak media ini justru diduga diblokir.
Berbeda dengan Kepala Desa, Mantan Sekretaris Desa Bukit Harapan yang pernah mengurus administrasi lahan tersebut justru angkat bicara.
“Saya pernah mengurus sporadik soal lapangan bola tersebut. Ini jelas masuk aset desa. Kenapa ada pembangunan untuk umum, di lapangan juga pernah dibangunkan tribun dengan APBDesa, sampai sekarang tribun itu masih berdiri kokoh,” ungkap Mantan Sekdes Bukit Harapan kepada media ini.
Ia menegaskan status lapangan tersebut bukan tanah kosong tak bertuan, melainkan kekayaan milik desa.
Menurutnya, ketiadaan sertifikat fisik tidak menggugurkan status tanah tersebut sebagai aset desa, terutama jika secara de facto telah dikuasai dan dibangun menggunakan keuangan negara.
“Kalau memang lapangan bola tersebut belum memiliki fisik sertifikat, tapi di lapangan itu pernah dibangunkan tribun dari anggaran desa. Ini jelas telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014. Permendagri No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan pengelolaan aset desa,” terangnya.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 6 dan Pasal 10, yang menegaskan aset desa berupa tanah termasuk lapangan, dilarang diperjualbelikan atau dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi. Setiap pelepasan dan pemanfaatan aset desa wajib melalui musyawarah desa dan mendapat persetujuan Bupati.
Pembangunan tribun menggunakan APBDesa, lanjutnya, menjadi bukti sah bahwa objek tersebut diakui secara hukum sebagai barang milik desa. Sehingga pembangunan rumah pribadi di atasnya berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak fasilitas publik.
Atas temuan tersebut, warga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasangkayu, Inspektorat, dan Camat Bulutaba untuk segera turun melakukan pemeriksaan dan menghentikan aktivitas pembangunan di atas aset desa tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Bukit Harapan belum memberikan keterangan resmi.(*)








