Skandal “Klaster Mewah” Lapas Cibinong Terbongkar, Kalapas dan 4 Pejabat Resmi Dinonaktifkan

CIBINONG – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong beserta empat pejabat struktural lainnya. Keputusan ini diambil sebagai buntut dari temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI yang membongkar keberadaan fasilitas mewah dan minuman beralkohol di dalam lingkungan lapas.

Kronologi Temuan dan Sanksi Tegas

Skandal ini bermula saat Ombudsman RI melakukan sidak mendadak dan menemukan kamar hunian narapidana yang diduga dimodifikasi secara khusus. Di dalam sel tersebut, ditemukan berbagai fasilitas yang tidak sesuai standar panti pemasyarakatan, mulai dari kasur busa tebal, pendingin ruangan (AC), televisi, hingga pasokan minuman beralkohol.

iklan-1
iklan-1

Merespons temuan tersebut, kementerian terkait langsung mencopot Kalapas Cibinong, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), serta tiga pejabat struktural lainnya. Penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal dan memastikan investigasi berjalan tanpa hambatan.

Bantahan Ditjen PAS dan Reaksi Keras DPR

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sempat memberikan pembelaan bahwa barang-barang mewah yang didokumentasikan oleh Ombudsman sebenarnya berada di area rumah dinas atau merupakan milik pribadi pejabat, bukan di dalam blok hunian narapidana.

Namun, alibi tersebut langsung memicu ketegangan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI. Anggota dewan menegur keras pihak lapas karena menerima laporan bahwa sejumlah perabotan mewah langsung dipindahkan dan dibersihkan secara mendadak setelah sidak dilakukan untuk mengaburkan bukti.

Menanggapi bantahan tersebut, Ombudsman RI menyatakan tidak akan mundur dan siap membeberkan seluruh bukti otentik, termasuk rekaman digital, guna membuktikan adanya praktik lancung penyewaan sel mewah bagi narapidana tertentu.

Sorotan CCTV Mati dan Rencana Sidak DPR

Selain masalah fasilitas, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti ketiadaan atau rusaknya fasilitas CCTV di titik-titik krusial Lapas Cibinong. Hal ini dicurigai sengaja dilakukan untuk menutupi penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam lapas.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPR RI menjadwalkan peninjauan dan sidak langsung ke Lapas Cibinong guna melakukan audit eksternal, memeriksa ketidaksesuaian data aset, dan memastikan pengawasan di dalam lapas diperbaiki secara total.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *