PASANGKAYU,- Sekelompok petani di Desa Benggaulu, Dusun Masabo, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sarudu/Karossa turun tangan menyelesaikan persoalan penguasaan lahan garapan seluas sekitar 20 hektare. Mereka mendesak mediasi segera digelar untuk mencegah konflik di kawasan Hutan Desa tersebut kian meruncing.
Permintaan itu tertuang dalam surat aduan masyarakat tani yang ditujukan kepada Kepala KPH Sarudu/Karossa pada 8 Oktober 2026. Aduan tersebut mempersoalkan klaim penguasaan lahan di dalam kawasan Hutan Desa Benggaulu yang disebut telah memiliki izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
Dalam dokumen aduan, sejumlah nama tercatat sebagai anggota pengelola sebelumnya, yakni Masnu, Anis, Wayan Darmo, Alimuddin, Samsu Bahri, dan Ayub.
Alimuddin, salah seorang warga yang mengaku mengelola lahan sejak 2021, mengatakan surat tersebut diajukan agar KPH segera memfasilitasi penyelesaian persoalan di lapangan.
“Kami sudah bersurat resmi ke KPH Sarudu/Karossa. Kami selaku pengelola sejak 2021 meminta agar segera ditindaklanjuti dan secepatnya dilaksanakan proses mediasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Alimuddin saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurut Alimuddin, mediasi diperlukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan kejelasan mengenai status penggarapan lahan yang selama ini dikelola masyarakat.
Persoalan tersebut, kata dia, perlu diselesaikan melalui mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan perselisihan lebih lanjut di antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Petani lainnya, Masnu, mengatakan persoalan lahan itu sebenarnya pernah dimediasi di Kantor KPH Sarudu pada 22 Mei 2025. Pertemuan tersebut, menurut keterangannya, dihadiri Kepala KPH Sarudu/Karossa saat itu, Masnu yang didampingi Anis sebagai pihak teradu, serta pihak pengadu dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lambere Sipatuo.
Masnu mengklaim hasil mediasi saat itu menyatakan dirinya tetap dilibatkan dalam penggarapan lahan yang dipersoalkan. Atas dasar itu, ia mengaku masih menjalankan aktivitas perkebunan di lokasi tersebut.
Namun, menurut Masnu, dalam perkembangannya muncul perlakuan di lapangan yang dinilainya tidak sejalan dengan kesepakatan mediasi sebelumnya. Ia bersama sejumlah petani kemudian kembali mengajukan aduan kepada KPH agar persoalan tersebut dibicarakan kembali dengan melibatkan pihak-pihak yang mengklaim lahan.
“Berjalannya waktu, saat kami beraktivitas di lahan, ada perlakuan yang kami anggap tidak sejalan dengan kesepakatan mediasi sebelumnya. Karena itu kami bersama beberapa petani kembali mengajukan aduan ke KPH agar difasilitasi mediasi dengan pihak yang juga mengklaim lahan tersebut,” kata Masnu.
Ia juga meminta agar seluruh aktivitas perkebunan di atas lahan yang disengketakan dihentikan sementara sampai proses mediasi menghasilkan kesepakatan bersama.
“Harapan kami, sebelum ada mediasi dan ada kesepakatan, jangan dulu ada aktivitas apa pun di lahan itu dari pihak mana pun. Supaya tidak memperkeruh suasana dan kita hormati proses di KPH,” ujarnya.
Masnu menilai penghentian sementara aktivitas di lokasi dapat menjadi langkah untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberi ruang kepada KPH untuk menelusuri persoalan secara objektif.
Para petani berharap KPH Sarudu/Karossa segera mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka menginginkan penyelesaian melalui musyawarah dengan mempertimbangkan dokumen, riwayat pengelolaan, hasil mediasi sebelumnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak KPH Sarudu/Karossa mengenai surat aduan tertanggal 8 Oktober 2026, hasil mediasi pada 22 Mei 2025, serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Keterangan dari pihak KPH dan pihak lain yang berkepentingan diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai status lahan, dasar klaim masing-masing pihak, serta tindak lanjut atas pengaduan para petani.(*)








