MK Lanjutkan Sidang Gugatan Ijazah Gibran ke Tahap Pembuktian, Pemohon Desak Wapres Dihadirkan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa syarat pencalonan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian.

Keputusan krusial ini diambil setelah majelis hakim memilih untuk melebur pertimbangan keberatan formal (eksepsi) dari KPU langsung ke dalam putusan akhir tanpa melalui pembacaan putusan sela.

iklan-1
iklan-1

Perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini dijadwalkan menggelar sidang pembuktian lanjutan pada Rabu, 30 September 2026.

Jalannya persidangan sebelumnya berlangsung sangat sengit saat majelis hakim mendalami regulasi pemilu dan transparansi pemenuhan syarat calon.

Fokus perdebatan hukum tertuju pada keabsahan dokumen kelulusan luar negeri serta mekanisme pengecekan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Fakta persidangan mengungkap adanya perdebatan ketat mengenai sejauh mana proses pencocokan dokumen administratif telah dijalankan secara transparan sebelum penetapan pasangan calon.

Ketegangan sempat meningkat ketika hakim MK mempertanyakan perbedaan standar verifikasi berkas untuk tingkat Pilpres yang dinilai publik kurang mendalam jika dibandingkan dengan ketatnya persyaratan verifikasi langsung pada tingkat Pilkada.

Merespons dimulainya babak pembuktian, Denny Indrayana menyampaikan rasa terima kasih kepada MK karena memilih menggali substansi keadilan secara benderang.

Pihak pemohon mengonfirmasi tengah mematangkan daftar saksi ahli dan saksi fakta yang akan dihadirkan ke ruang sidang guna menguji validitas surat keterangan penyetaraan sekolah asing milik sang Wakil Presiden.

Di sisi lain, pihak pemohon juga secara resmi melayangkan permohonan agar Mahkamah turut menghadirkan jajaran menteri terkait serta Gibran Rakabuming Raka secara langsung untuk memberikan kesaksian.

Langkah ini dinilai penting agar polemik mengenai dokumen pendidikan tersebut dapat diselesaikan secara adil di hadapan hukum dan publik.

Sementara itu, pihak Istana melalui pernyataan-pernyataan sebelumnya tetap menegaskan bahwa seluruh dokumen ijazah milik Gibran adalah sah, asli, dan telah lolos melewati seluruh proses penyaringan resmi yang berlaku di KPU.

Pakar Hukum Tata Negara mengingatkan bahwa secara konstitusi, apabila MK mengabulkan gugatan ini, proses eksekusi final atau pemberhentian jabatan Presiden/Wapres tetap harus bersandar pada mekanisme pemakzulan (impeachment) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai Pasal 7B UUD 1945.

Kendati demikian, putusan dari MK akan memegang peranan krusial terhadap legitimasi hukum kedudukan politik ke depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *