PASANGKAYU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu mulai meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan pertambangan yang dilakukan CV Wahab Tola pada periode 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Pasangkayu, Tedhy Widodo, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 September 2026 sebagai dasar penyidikan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Tedhy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pasangkayu, Rabu (9/9/2026), didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Ini merupakan rangkaian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan pada CV Wahab Tola tahun 2022 sampai dengan 2024,” kata Tedhy.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejari Pasangkayu juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Pasangkayu bersama unsur terkait dan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejari Pasangkayu menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Seluruh alat bukti yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan akan menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Tedhy menegaskan institusinya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan ini menjadi langkah penting Kejari Pasangkayu dalam mengurai dugaan penyimpangan dalam aktivitas pengelolaan pertambangan CV Wahab Tola selama periode 2022–2024.(*)








