MOROWALI UTARA,- Penantian panjang selama 13 tahun tanpa kepastian dokumen legalitas atas lahan perkebunan kelapa sawit berujung pada langkah hukum. Abdul Rahman alias Amak Among, warga Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali Utara, didampingi tim hukum dari Kantor Hukum PRAWESTY, S.H. dan Rekan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah ke Kepolisian Resor Morowali Utara.
Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morowali Utara pada Rabu, 2 September 2026.
Perkara ini berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih dua hektare yang dilakukan Abdul Rahman dengan seorang warga Desa Towara bernama Suparlan pada 2013.
Menurut pihak pelapor, transaksi tersebut telah dibayar lunas. Sebagai bukti pembayaran, terdapat kuitansi transaksi yang ditandatangani di Molores pada 18 Agustus 2013 dengan nilai Rp40 juta.
Kuitansi tersebut, menurut keterangan Abdul Rahman, menjadi salah satu bukti yang menunjukkan adanya pembayaran langsung kepada Suparlan.
Namun, persoalan muncul setelah terdapat dokumen lain berupa Surat Jual Beli Akta PPAT/Notaris tertanggal 27 Agustus 2013. Dalam dokumen tersebut, nilai transaksi yang tercantum disebut sebesar Rp22 juta.
Perbedaan nilai antara kuitansi sebesar Rp40 juta dan akta yang mencantumkan Rp22 juta kini menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan pihak pelapor dan akan didalami dalam proses hukum.
Selain perbedaan nominal transaksi, persoalan utama yang mendorong Abdul Rahman menempuh jalur hukum adalah tidak kunjung diterimanya dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari pemerintah desa.
Pihak pelapor menyebut, meskipun pembayaran telah dilakukan sejak 2013, hingga kini dokumen yang berkaitan dengan penguasaan atau administrasi tanah tersebut belum diserahkan kepada Abdul Rahman.
Menurut keterangan Amak Among, dokumen akta jual beli yang dibuat oleh pejabat PPAT Ajusar, S.H., M.Kn., baru diserahkan oleh Suparlan setelah transaksi berdasarkan kuitansi dilakukan.
Dokumen tersebut disebut turut dilengkapi dengan cap basah Kepala Desa Towara pada 2013, yang pada saat itu dijabat Baharuddin.
Kondisi tersebut membuat Abdul Rahman mengaku tidak memperoleh kepastian administratif atas tanah yang telah dibelinya.
Persoalan itu dinilai semakin berdampak karena lahan yang menjadi objek transaksi merupakan lahan perkebunan kelapa sawit yang secara ekonomi memiliki potensi untuk memberikan manfaat bagi pemiliknya.
Pihak pelapor menyebut, ketiadaan dokumen yang dibutuhkan membuat lahan tersebut tidak dapat dikelola secara optimal, termasuk untuk memperoleh manfaat dari skema kemitraan atau plasma perkebunan.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, pihak Abdul Rahman mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kuasa hukum pelapor menyebut telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada Suparlan. Somasi tersebut pada pokoknya meminta agar persoalan dokumen tanah segera diselesaikan dan hak klien mereka dipenuhi.
Namun, menurut tim kuasa hukum, upaya tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Karena tidak menemukan titik temu, Abdul Rahman kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Morowali Utara.
Kuasa hukum pelapor, Ray Ichtiar Basya, S.H., membenarkan laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Morowali Utara.
“Benar, pada hari Rabu kami mendampingi klien kami, Bapak Abdul Rahman alias Amak Among, untuk membuat laporan polisi. Berdasarkan bukti awal yang kami kumpulkan, klien kami menduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan hak atas tanah oleh terlapor Suparlan,” ujar Ray.
Menurut Ray, laporan tersebut disampaikan dengan membawa sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan transaksi dan persoalan administrasi tanah.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta mencermati dokumen-dokumen yang ada.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah perbedaan nominal antara kuitansi pembayaran dan akta jual beli.
Dalam kuitansi tertanggal 18 Agustus 2013, nilai transaksi disebut sebesar Rp40 juta. Sementara dalam Surat Jual Beli Akta PPAT/Notaris tertanggal 27 Agustus 2013, nominal yang tercantum disebut Rp22 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp18 juta antara kedua dokumen tersebut.
Bagi pihak pelapor, perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Namun, mengenai alasan terjadinya perbedaan nominal tersebut, sepenuhnya masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dan dibuktikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kuasa hukum menilai penyidik memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan dokumen, menggali keterangan para pihak serta memastikan rangkaian transaksi yang sebenarnya terjadi pada 2013.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal transaksi. Menurut tim kuasa hukum, Abdul Rahman juga mengalami kerugian akibat tidak adanya kepastian administratif atas tanah yang telah dibayarnya.
Selama kurang lebih 13 tahun, lahan tersebut disebut tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kliennya.
Kerugian yang diklaim tidak hanya sebatas uang Rp40 juta yang telah dibayarkan pada 2013, tetapi juga potensi manfaat ekonomi dari lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak dapat dikelola secara optimal.
Mey Prawesty, S.H., yang juga menjadi kuasa hukum pelapor, mengatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum laporan dan hak kliennya.
“Kami akan mengawal penuh perkara ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara terang dan memberikan keadilan bagi klien kami,” kata Mey.
Ia mengatakan, pihaknya kini menunggu perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Morowali Utara.
Mey menegaskan, keputusan membawa perkara tersebut ke jalur pidana diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Menurutnya, pihak Abdul Rahman saat ini fokus pada proses hukum dan menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Bilamana ke depan terdapat upaya hukum keadilan restoratif atau restorative justice, kami tetap akan menuntut pemenuhan hak-hak klien kami yang telah dirugikan selama 13 tahun, termasuk kerugian nyata senilai Rp40 juta yang telah dibayarkan lunas sejak 2013,” ujar Mey.
Pihaknya juga menyatakan masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Morowali Utara sebagai bagian dari perkembangan resmi perkara tersebut.
Laporan ini masih berada dalam tahap awal penanganan. Status dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta keabsahan seluruh dokumen dan rangkaian transaksi akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Suparlan selaku pihak yang dilaporkan mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terlapor tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut transaksi tanah yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, sementara persoalan administrasi dan dokumen penguasaan tanah belum memperoleh kepastian bagi pihak pembeli.
Kini, Abdul Rahman bersama tim kuasa hukumnya memilih menunggu proses hukum berjalan untuk mengungkap secara terang duduk perkara transaksi lahan sawit tersebut.(*)







