Bupati Banggai Mangkir Lagi, PTUN Palu Siapkan Tahapan Eksekusi Enam Kades

PALU,- Proses penetapan eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai kembali bergulir. Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kembali dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu untuk menghadiri persidangan berikutnya pada Senin, 7 September 2026.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Amirudin kembali tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan dalam sidang proses penetapan eksekusi yang digelar secara tertutup di PTUN Palu, Senin pagi (31/8/2026).

iklan-1
iklan-1

Sidang dipimpin hakim tunggal sekaligus Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari, S.H. Agenda tersebut berkaitan dengan proses penetapan eksekusi sejumlah perkara yang tercatat dalam Perkara Nomor 21, 22, 24, 25, dan 26 di PTUN Palu.

Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H., didampingi Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., menyayangkan kembali tidak hadirnya Bupati Banggai dalam proses persidangan.

“Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu, tetapi tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Takdir seusai persidangan.

Menurut Takdir, sebagai kepala daerah, Bupati Banggai semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.

“Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat. Kami berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan, proses hukum harus dihormati tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan pihak yang dipanggil oleh pengadilan.

“Sebab, di negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas hukum,” tegasnya.

Takdir menjelaskan, pemanggilan pada 7 September 2026 menjadi kesempatan berikutnya bagi Bupati Banggai selaku tergugat untuk hadir dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Apabila kembali tidak hadir, kata dia, proses hukum akan berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Nanti ada pemanggilan ketiga kepada tergugat, Bupati Banggai, sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Jika tidak hadir lagi, maka hakim Ketua PTUN Palu akan menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses ke tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja,” jelas Takdir.

Dengan demikian, persidangan pada 7 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan eksekusi perkara tersebut.

Jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, mekanisme selanjutnya akan ditentukan oleh PTUN Palu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lima perkara yang disebutkan tersebut kini berada dalam proses menuju penetapan eksekusi. Sementara itu, kehadiran Bupati Banggai pada pemanggilan berikutnya menjadi perhatian dalam kelanjutan proses hukum di PTUN Palu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *