LAKSI Ajukan 12 Alat Bukti dalam Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Morowali Utara

PALU,- Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tengah (LAKSI) mengajukan 12 alat bukti dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Salah satu dokumen yang diajukan dalam persidangan tersebut berkaitan dengan Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.Pal, yang turut memiliki kaitan dengan riwayat hukum Ronny Tanusaputra, mantan Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah.

iklan-1
iklan-1

Sidang perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat (28/8/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon. Sidang dipimpin hakim tunggal Dwi Hatmodjo, S.H., M.H.

Rahmad selaku prinsipal LAKSI hadir melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H. Pembuktian tersebut dilakukan untuk memperkuat permohonan LAKSI terkait dugaan penundaan penanganan laporan perkara pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.

Dikonfirmasi media ini, Rizal Dekol membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan 12 alat bukti dalam persidangan.

Menurut Rizal, salah satu alat bukti tersebut adalah Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.Pal.

“Tadi sudah masukkan pembuktian surat 12. Ada Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.Pal yang menyatakan bahwa KPK RI tidak berhak mengambil alih penanganan perkara karena status tersangkanya terdahulu sudah gugur,” ujar Rizal.

Dalam daftar alat bukti yang diajukan LAKSI, putusan tersebut tercatat sebagai salah satu dokumen pendukung permohonan praperadilan.

Putusan itu berkaitan dengan permohonan Christian Hadi Chandra terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Pimpinan KPK RI.

Persoalkan Penanganan Laporan

Praperadilan yang diajukan LAKSI berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Global Konstrindo, dengan nilai kontrak setelah perubahan atau addendum sebesar Rp9,004 miliar.

LAKSI sebelumnya menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.

Dalam permohonannya, LAKSI mempersoalkan belum adanya kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

Kondisi itu kemudian didalilkan LAKSI sebagai dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay.

Nama Ronny Tanusaputra tercantum dalam dokumen permohonan dalam konteks pihak yang disebut dalam laporan. Namun, penyebutan nama tersebut tidak berarti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Setelah agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon, perkara akan memasuki tahapan berikutnya.

Rizal berharap permohonan praperadilan yang diajukan LAKSI dapat dikabulkan oleh hakim tunggal.

“Harapan kami permohonan praperadilan kami bisa dikabulkan oleh hakim tunggal. Tadi sidangnya hanya pembuktian dari pemohon dan termohon,” katanya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Seluruh dalil, dugaan, dan keterangan yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.

Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *