PASANGKAYU,- Sebanyak 97 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu memperoleh Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Pasangkayu per 22 Juli 2026, jumlah penghuni rutan tercatat sebanyak 205 orang, terdiri atas 57 tahanan dan 148 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 narapidana memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.
Seluruh penerima remisi merupakan penerima Remisi Umum I (RU I). Sementara Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang apabila dikurangkan dari masa pidana dapat menyebabkan narapidana bebas pada 17 Agustus 2026, tercatat nihil.
Plh. Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Husni, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Menurutnya, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Husni, menjelaskan bahwa dalam pengusulan Remisi Umum 2026 terdapat narapidana yang perkaranya berkaitan dengan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012.
“Untuk narapidana yang terkait dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 20 orang yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026,” kata Husni.
Menurut data Rutan Pasangkayu, dari 20 narapidana tersebut, 19 orang merupakan perkara narkotika dan satu orang perkara korupsi. Sementara untuk perkara terorisme, makar, illegal logging, trafficking dan pencucian uang tidak terdapat narapidana yang diusulkan dalam kategori tersebut.
Husni menambahkan, proses pengusulan remisi dilakukan dengan memperhatikan persyaratan substantif dan administratif yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Selain 97 narapidana yang memperoleh Remisi Umum, terdapat 51 warga binaan yang belum diusulkan mendapatkan remisi. Rinciannya, tiga orang belum menjalani masa pidana enam bulan, sembilan orang masuk kategori Reg F, 28 orang terkendala administrasi dan akan diusulkan melalui remisi susulan, satu orang terkait pelanggaran pembebasan bersyarat, serta 10 orang masih menjalani subsider denda atau uang pengganti.
Dari 97 penerima remisi, sebanyak 15 orang memperoleh remisi satu bulan, 18 orang dua bulan, 41 orang tiga bulan, 12 orang empat bulan dan 11 orang lima bulan.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 62 orang perkara narkotika, 19 orang perlindungan anak, tiga orang pencurian, dua orang penggelapan, dua orang penganiayaan, serta masing-masing satu orang dalam perkara kesusilaan, pembunuhan, korupsi, penipuan, kekerasan seksual dan KDRT.
Rutan Pasangkayu juga mencatat 12 narapidana yang untuk pertama kalinya memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Mereka terdiri atas tujuh narapidana perkara narkotika, dua perkara perlindungan anak, serta masing-masing satu perkara penggelapan, kekerasan seksual dan pencurian.
Pemberian remisi diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.(*)








