HMI Pasangkayu Desak Pemeriksaan PT RTL Terkait Dugaan Pemotongan Upah dan Iuran BPJS

PASANGKAYU,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasangkayu mendorong adanya pemeriksaan terhadap PT Randomayang Tambak Lestari (RTL) menyusul adanya dugaan persoalan pemotongan upah pekerja untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua HMI Pasangkayu, Suparman, mengatakan persoalan tersebut perlu ditangani secara terbuka dan objektif apabila benar terdapat pemotongan upah pekerja yang diperuntukkan bagi pembayaran iuran BPJS, tetapi iuran tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

iklan-1
iklan-1

Menurut Suparman, persoalan itu bukan sekadar menyangkut administrasi pengupahan, melainkan berkaitan dengan hak dasar pekerja atas perlindungan jaminan sosial.

“Jika benar terdapat pemotongan upah pekerja untuk pembayaran iuran BPJS, namun iuran tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut menyangkut hak dasar pekerja dan perlindungan jaminan sosial mereka,” ujar Suparman.

Ia menegaskan HMI memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama masyarakat dan kelompok pekerja yang haknya berpotensi dirugikan. Karena itu, HMI mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta, aturan yang berlaku, serta dengan tetap memberikan perlindungan kepada pekerja.

HMI Pasangkayu, kata Suparman, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, HMI mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasangkayu melakukan pemeriksaan terhadap PT RTL, khususnya menyangkut mekanisme pengupahan, pemotongan gaji, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.

Kedua, HMI meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan kejelasan mengenai status kepesertaan pekerja PT RTL, termasuk memastikan apakah iuran yang dipotong dari upah pekerja telah disetorkan dan tercatat sesuai ketentuan.

Ketiga, HMI meminta perusahaan memberikan transparansi kepada pekerja mengenai setiap pemotongan upah, termasuk dasar pemotongan, besaran iuran, serta mekanisme penyetorannya.

Keempat, HMI meminta pihak perusahaan tidak melakukan intimidasi, tekanan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan pekerja yang menyampaikan keluhan atau mempertanyakan hak-haknya.

Suparman menilai hubungan antara perusahaan dan pekerja seharusnya tidak dibangun atas dasar saling berhadapan, melainkan melalui hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

“Pada dasarnya perusahaan membutuhkan pekerja dan pekerja membutuhkan perusahaan. Karena itu, hubungan industrial harus dibangun di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan kemanusiaan,” katanya.

HMI Pasangkayu berharap pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan pekerja dapat duduk bersama untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Pemeriksaan secara objektif dinilai penting agar tidak ada pihak yang dirugikan sekaligus memastikan hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

HMI juga menekankan bahwa seluruh tudingan terkait PT RTL perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak, tetapi menghasilkan kepastian berdasarkan data dan fakta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *