Di Balik Klaim Komitmen PT RTL Pasangkayu: Buruh Mengaku Iuran BPJS Menunggak 12 Bulan, Kepesertaan Sudah Tidak Aktif dan Gaji Ditransfer Tanpa Slip

PASANGKAYU,- Klaim manajemen PT Randomayang Tambak Lestari (RTL) Pasangkayu mengenai komitmen menegakkan hak karyawan dan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menuai sorotan tajam. Sejumlah buruh membeberkan fakta lapangan yang bertolak belakang dengan pernyataan resmi perusahaan yang mengaku tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja di tengah kesulitan keuangan.

Berdasarkan kesaksian salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, PT RTL diduga kuat telah menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun penuh. Dampaknya, status kepesertaan para pekerja kini dinyatakan tidak aktif.

iklan-1
iklan-1

“Kami sangat kecewa. Setiap bulan upah kami konsisten dipotong oleh manajemen dengan alasan untuk iuran jaminan sosial. Namun kenyataannya, saat dicek, iuran BPJS Ketenagakerjaan kami sudah menunggak selama 12 bulan dan status kepesertaan kami saat ini sudah tidak aktif,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.

Kehilangan Hak Perlindungan dan Misteri Potongan Upah

Kondisi nonaktifnya kepesertaan ini dinilai sangat fatal. Akibat kelalaian penyetoran iuran tersebut, para buruh kehilangan hak perlindungan jaminan sosial. Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja atau kematian, pekerja maupun ahli waris tidak bisa mengklaim hak santunan yang menjadi hak normatif mereka.

Selain persoalan BPJS, para buruh mengeluhkan sistem pengupahan yang dinilai tidak transparan. Selama ini, PT RTL langsung mentransfer upah ke rekening masing-masing karyawan tanpa pernah melampirkan lembar rincian atau slip gaji.

“Kami menerima uang langsung masuk ke rekening, tetapi anehnya tidak pernah ada slip gaji. Kami tidak tahu berapa nominal pasti upah pokok kami, berapa potongan untuk BPJS, atau apakah ada potongan lain. Kami kehilangan hak atas transparansi keuangan kami sendiri,” lanjut narasumber lainnya.

Berdasarkan investigasi awal, persoalan upah ini kian pelik. Para karyawan melaporkan bahwa upah bersih yang mereka terima hanya berkisar Rp2,8 juta. Angka tersebut berada jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasangkayu yang ditetapkan sebesar Rp3,56 juta. Ketiadaan slip gaji berkala membuat pekerja kesulitan melacak ke mana larinya selisih nominal tersebut.

Nabrak Aturan dan Ancaman Sanksi Pidana

Secara hukum, tindakan memotong upah pekerja namun tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan yang melanggar kewajiban ini dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda materiil maksimal hingga Rp1 miliar.

Selain itu, ketiadaan slip gaji dinilai melanggar Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima dan potongan yang dilakukan.

Tuntutan Buruh dan Respons Manajemen

Merespons masalah ini, para pekerja mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengawasan serta penindakan di lapangan.”Kami hanya menuntut hak kami. Jika upah sudah dipotong, ke mana larinya uang itu selama 12 bulan ini? Kami meminta pemerintah memeriksa masalah ini agar hak buruh kecil tidak dikorbankan di balik alasan kesulitan keuangan perusahaan,” tegas pekerja.

Upaya konfirmasi telah diajukan oleh awak media kepada Kepala Sumber Daya Manusia (HRD) PT RTL, Husria Husain, S.H., melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (15/8/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak HRD tidak memberikan tanggapan.

Di sisi lain, dalam keterangan terpisah sebelumnya, manajemen PT RTL berdalih tengah mengajukan skema Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen perusahaan di tengah kondisi keuangan yang sulit agar kepesertaan jaminan sosial para pekerja bisa diaktifkan kembali secara bertahap.

Hingga saat ini, para buruh masih menunggu iktikad baik dan aksi nyata dari jajaran manajemen PT RTL. Tuntutan utama mereka tetap konsisten: perusahaan wajib memberikan slip gaji secara berkala, menerapkan upah sesuai standar UMK, serta melunasi total tunggakan iuran agar jaminan perlindungan keselamatan kerja mereka segera aktif kembali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *