Gaji Dipotong, BPJS Tak Terdaftar: Polemik Hak Buruh di Tambak Udang PT RTL Pasangkayu

PASANGKAYU,- Sejumlah pekerja PT Randomayang Tambak Lestari (RTL), perusahaan budidaya udang vaname di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, mempertanyakan potongan gaji yang diberlakukan setiap bulan. Potongan itu disebut untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan. Masalahnya, ketika pekerja mengecek kepesertaan melalui aplikasi JMO maupun kantor BPJS Ketenagakerjaan, nama mereka disebut belum terdaftar atau berstatus nonaktif.

Seorang pekerja PT RTL yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasangkayu sebesar Rp3.564.798, penghasilan yang diterimanya sekitar Rp2,8 juta setelah dipotong uang makan dan iuran BPJS. Persoalan bukan semata soal berkurangnya upah. Potongan untuk BPJS itu justru dipertanyakan karena manfaat perlindungan yang seharusnya diterima pekerja belum terlihat.

iklan-1
iklan-1

“Setiap bulan gaji dipotong untuk BPJS dan uang makan. Tapi ketika kami cek di aplikasi JMO atau kantor BPJS, nama kami tidak terdaftar,” katanya kepada media, Minggu, 9 Agustus 2026.

Kondisi itu menjadi sorotan karena pekerjaan di area tambak memiliki risiko kecelakaan. Para pekerja setiap hari berada di kawasan tambak dengan berbagai aktivitas fisik dan peralatan kerja.

“Kalau ada kecelakaan kerja, siapa yang mau tanggung jawab?” ujarnya.

Keluhan mengenai hak normatif pekerja di PT RTL bukan perkara baru. Perusahaan tambak yang disebut memiliki luas sekitar 60 hektare itu sebelumnya juga pernah menjadi sasaran protes terkait persoalan ketenagakerjaan. Sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa bahkan pernah mendesak DPRD Pasangkayu mengevaluasi kelayakan upah buruh di perusahaan tersebut.

Kini, persoalan bergeser pada potongan gaji dan kepastian perlindungan jaminan sosial pekerja. Secara normatif, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari perlindungan pekerja. Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila iuran pekerja telah dipotong dari upah, tetapi tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Manajemen PT Randomayang Tambak Lestari membantah adanya niat untuk mengambil atau menahan hak pekerja. Perwakilan manajemen PT RTL, Husria, mengatakan potongan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi internal perusahaan.

Menurut dia, proses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja sedang diupayakan melalui skema pembayaran bertahap atau rehabilitasi iuran (REHAB). Kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil menjadi alasan pembayaran belum dapat dilakukan sekaligus.

“Kami tidak berniat memotong hak karyawan secara sepihak. Seluruh dana potongan tersebut tersimpan di kas administrasi perusahaan,” ujar Husria, Senin, 10 Agustus 2026.

Husria mengatakan dana tersebut sedang dikoordinasikan untuk proses registrasi kolektif pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Manajemen juga menyatakan keselamatan pekerja tetap menjadi prioritas perusahaan.

“Kami pastikan perlindungan kerja buruh tetap menjadi prioritas kami,” kata Husria.

Namun, penjelasan itu menyisakan satu persoalan penting: jika iuran telah dipotong dari gaji, kapan tepatnya pekerja memperoleh kepastian perlindungan BPJS?

Ada persoalan lain yang belum terjawab. Manajemen menyebut pemotongan gaji sebagai bagian dari mekanisme administrasi internal perusahaan.

Namun, ketika wartawan meminta dokumen atau surat kesepakatan tertulis yang menjadi dasar pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan, manajemen PT RTL tidak dapat menunjukkannya.

Di titik ini, polemik tidak lagi sekadar soal berapa rupiah yang dipotong dari gaji buruh. Ada pertanyaan mengenai dasar pemotongan, aliran dana iuran, status kepesertaan BPJS, dan kepastian perlindungan pekerja ketika risiko kecelakaan benar-benar terjadi.

Manajemen PT RTL mengatakan dana potongan masih tersimpan dan proses kepesertaan sedang diupayakan. Namun tanpa dokumen kesepakatan dan kepastian status kepesertaan, para pekerja masih harus menunggu jawaban yang lebih konkret.

Bagi buruh yang setiap hari bekerja di area tambak, pertanyaannya sederhana: gaji sudah dipotong, tetapi perlindungannya kapan benar-benar aktif?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *