PASANGKAYU,– Kepala Bidang (Kabid) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasangkayu, Firmansyah, mendesak seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) IV agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait belum terealisasinya pengisian kursi legislatif yang telah kosong sejak akhir November 2024.
Menurut Firmansyah, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tahapan administrasi PAW telah berjalan, termasuk apabila terdapat kendala yang menyebabkan proses tersebut belum dapat diselesaikan.
“Proses PAW ini menyangkut hak politik masyarakat Dapil IV yang harus dijamin oleh negara. Karena itu, kami meminta seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara pemilu, DPRD maupun partai politik, untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana tahapan administrasi telah berjalan,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat kendala administratif, maka hal tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses PAW harus segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui di mana sebenarnya proses administrasi PAW ini berada. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hak politik masyarakat terabaikan akibat lambannya proses birokrasi,” tegasnya.
Sorotan terhadap proses PAW muncul karena hingga kini satu kursi anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Fraksi Partai Demokrat Dapil IV masih belum terisi sejak pasca-eksekusi putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap mantan anggota DPRD, Paris Balinono, pada akhir November 2024.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyebab lambatnya proses administrasi yang seharusnya menjamin kesinambungan fungsi representasi rakyat di lembaga legislatif.
Secara normatif, mekanisme PAW telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Apabila seorang anggota DPRD berhenti karena alasan tertentu, termasuk akibat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka penggantinya berasal dari calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks Dapil IV Pasangkayu, nama Sri Hayati disebut sebagai peraih suara terbanyak kedua setelah Paris Balinono. Sementara itu, Hendra berada pada urutan berikutnya. Di tengah masyarakat berkembang informasi bahwa Hendra yang akan diusulkan sebagai calon PAW karena adanya persoalan administrasi atau pengunduran diri dari calon legislatif perempuan yang berada di atasnya.
Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar hukum maupun dokumen administrasi yang menjadi landasan proses tersebut.
Sorotan publik kini tertuju pada keberadaan Berita Acara Verifikasi Kelayakan yang menjadi bagian penting dalam proses penetapan calon pengganti. Masyarakat mempertanyakan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu telah menerbitkan dokumen tersebut atau justru masih berada dalam proses administrasi.
Ketiadaan informasi resmi mengenai status dokumen tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Sebagian mempertanyakan kemungkinan adanya hambatan administratif, sementara yang lain menduga proses PAW tersendat karena dokumen yang belum lengkap atau belum berpindah ke tahapan berikutnya.
Apabila Berita Acara Verifikasi memang belum diterbitkan atau belum disampaikan kepada pihak yang berwenang, maka proses PAW diperkirakan belum dapat dilanjutkan hingga seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang. Penjelasan resmi dari setiap institusi yang terlibat dinilai diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas sejauh mana proses PAW telah berjalan.
Publik berharap KPU Kabupaten Pasangkayu dapat memberikan keterangan mengenai status verifikasi administrasi calon pengganti. Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pasangkayu diharapkan menjelaskan apakah seluruh persyaratan telah diterima sebagai dasar untuk memproses pelantikan PAW. Internal Partai Demokrat sebagai pengusul juga dinilai perlu menyampaikan perkembangan proses yang sedang berlangsung.
Kekosongan kursi DPRD yang berlangsung dalam waktu cukup lama juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak politik masyarakat Dapil IV Pasangkayu. Kehadiran wakil rakyat memiliki fungsi penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Semakin lama kursi tersebut tidak terisi, semakin besar pula kekhawatiran masyarakat terhadap berkurangnya representasi politik di daerah pemilihan tersebut.(*)








