SIGI, – Dinamika politik di Kabupaten Sigi memasuki fase yang semakin serius. Perselisihan antara mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapata, dan Bupati Sigi saat ini, Mohamad Rizal Intjenae, yang semula dipicu oleh pernyataan dalam sebuah forum publik, kini telah bergeser menjadi sengketa hukum yang melibatkan somasi, saling respons melalui kuasa hukum, hingga laporan pidana di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Kasus ini bukan sekadar perselisihan personal antara dua tokoh politik yang sama-sama pernah berada dalam lingkaran pemerintahan Kabupaten Sigi. Polemik tersebut juga menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik, reputasi politik, serta membuka ruang perdebatan mengenai batas kebebasan berbicara seorang pejabat publik dalam menyampaikan pengalaman maupun kritik di hadapan masyarakat.
Berawal dari Sambutan Pelantikan KONI
Polemik bermula ketika Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae memberikan sambutan pada acara pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi.
Dalam kesempatan itu, Rizal menyampaikan pengalamannya ketika pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi terkait suatu perkara. Namun dalam penyampaiannya, ia juga menyebut nama mantan Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapata serta mantan pejabat lainnya.
Menurut tim kuasa hukum Irwan Lapata, ucapan tersebut dipahami masyarakat sebagai pernyataan bahwa Irwan pernah tersangkut persoalan hukum terkait proyek pembangunan Jalan Sadaunta–Lindu–Kalamanta–Batas.
Padahal, berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim hukum Irwan, proyek tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2015, sedangkan Irwan Lapata baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 16 Februari 2016.
Atas dasar itu, Irwan menilai pernyataan tersebut telah mencederai nama baik dan kehormatannya sebagai tokoh publik.
Somasi Sebagai Langkah Awal
Alih-alih langsung melaporkan perkara ke aparat penegak hukum, Irwan Lapata terlebih dahulu memilih jalur persuasif.
Melalui kuasa hukumnya, Abd Mirsad, S.H., dari Law Office Aditya Sutomo & Partners, somasi resmi dilayangkan kepada Mohamad Rizal Intjenae pada 29 Juni 2026.
Isi somasi meminta agar Rizal memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial pribadi, sepuluh media daring, serta tiga media cetak.
Kuasa hukum memberikan tenggat waktu tiga hari sebagai bentuk itikad baik sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun gugatan perdata.
Menurut Abd Mirsad, langkah tersebut ditempuh untuk memulihkan nama baik kliennya yang masih memiliki aktivitas sebagai figur publik dan disebut masih berpeluang mengikuti kontestasi politik pada masa mendatang.
Polemik Mengenai Penerimaan Somasi
Persoalan kemudian berkembang ketika muncul perbedaan keterangan mengenai penerimaan surat somasi tersebut.
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae pada awalnya menyatakan bersedia memberikan penjelasan melalui wawancara langsung kepada wartawan.
Namun kemudian ia membatalkan rencana tersebut dengan alasan belum menerima surat somasi.
Pernyataan itu dibantah oleh kuasa hukum Irwan.
Menurut Abd Mirsad, surat somasi telah diterima di rumah jabatan Bupati Sigi pada Senin, 29 Juni 2026.
Bahkan, menurutnya, terdapat tanda terima yang ditandatangani petugas Satpol PP bernama Nofri di kediaman Bupati di Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo.
Selain pengiriman fisik, salinan surat juga disebut telah dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada nomor pribadi Mohamad Rizal Intjenae.
Kuasa Hukum Rizal Memberikan Jawaban
Beberapa hari kemudian, tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menggelar konferensi pers.
Dipimpin Mohamad Nasir, S.H. dan rekan, mereka menyampaikan bahwa somasi memang telah diterima, tetapi menurut mereka terdapat kekurangan administratif karena surat tersebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
Menurut Nasir, kondisi tersebut menyulitkan pihaknya menentukan secara pasti batas waktu sebagaimana disebutkan dalam isi somasi.
Meski demikian, mereka menegaskan telah menyiapkan jawaban resmi yang akan disampaikan secara langsung kepada kuasa hukum Irwan Lapata dan tidak dipublikasikan kepada media karena merupakan dokumen hukum.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka bertindak mewakili kepentingan pribadi Mohamad Rizal Intjenae, bukan kapasitasnya sebagai Bupati Sigi.
Bantahan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum Rizal Intjenae juga membantah tudingan pencemaran nama baik.
Menurut mereka, pernyataan yang disampaikan Rizal dalam pelantikan KONI semata-mata merupakan pengalaman pribadi ketika pernah dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara.
Tujuan penyampaian pengalaman tersebut, menurut mereka, adalah memberikan pesan moral kepada pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah.
Pihak Rizal menegaskan tidak pernah memiliki niat menyerang ataupun merendahkan nama baik Mohamad Irwan Lapata.
Bahkan, mereka mengaku terkejut atas langkah hukum yang ditempuh mengingat hubungan kedua tokoh selama ini dinilai berjalan baik.
Somasi Balasan dan Tenggat 14 Hari
Menariknya, dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Rizal Intjenae juga memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Irwan Lapata untuk memberikan klarifikasi ataupun permohonan maaf apabila dianggap perlu.
Pernyataan itu memunculkan respons dari kubu Irwan.
Menurut Abd Mirsad, pihak yang merasa dirugikan justru adalah kliennya sehingga dianggap tidak tepat apabila Irwan diminta menyampaikan permohonan maaf.
Perbedaan pandangan tersebut membuat peluang penyelesaian secara damai semakin mengecil.
Laporan Resmi ke Polda Sulawesi Tengah
Setelah tenggat waktu tiga hari berakhir tanpa adanya permintaan maaf sebagaimana diminta dalam somasi, tim kuasa hukum Irwan Lapata resmi melaporkan Mohamad Rizal Intjenae ke Polda Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat, 3 Juli 2026 dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan Nomor:
STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.
Menurut Abd Mirsad, laporan dibuat karena upaya penyelesaian secara persuasif tidak memperoleh hasil.
Ia menegaskan pihaknya sebelumnya telah meminta pendapat sejumlah ahli hukum dan menilai unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik telah terpenuhi.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar penyebutan nama Irwan Lapata, melainkan munculnya persepsi publik bahwa mantan Bupati Sigi tersebut pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi terkait proyek Jalan Sadaunta–Lindu–Kalamanta–Batas.
Padahal, menurut pihak pelapor, hal tersebut tidak pernah terjadi.
Respons Tim Hukum Rizal
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka menegaskan bahwa pelaporan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Di sisi lain, mereka juga memastikan akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya.
Tim hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh suasana dan tetap menjaga kondusivitas Kabupaten Sigi.
Menurut mereka, perhatian bersama sebaiknya diarahkan pada pembangunan daerah serta pemulihan masyarakat pascabencana yang hingga kini masih membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Dimensi Politik di Balik Sengketa
Di luar aspek hukum, perkara ini juga memiliki dimensi politik yang tidak dapat diabaikan.
Irwan Lapata merupakan mantan Bupati Sigi dua periode yang masih memiliki pengaruh politik di daerah tersebut.
Sementara Mohamad Rizal Intjenae merupakan kepala daerah aktif yang sedang menjalankan roda pemerintahan.
Karena kedua tokoh sama-sama memiliki basis pendukung, perkembangan perkara ini berpotensi memengaruhi dinamika politik lokal apabila tidak dikelola secara bijaksana.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan ataupun kesimpulan aparat penegak hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Menunggu Pembuktian Hukum
Secara hukum, laporan yang telah diterima Polda Sulawesi Tengah masih berada pada tahap awal penanganan.
Penyidik akan melakukan serangkaian proses mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga meminta pendapat ahli apabila diperlukan.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan apakah perkara memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan atau justru tidak dapat dilanjutkan.
Dalam perkara seperti ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Baik pelapor maupun terlapor memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, menyampaikan keterangan, menghadirkan bukti, serta mendapatkan proses yang objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik di ruang terbuka memiliki konsekuensi hukum dan politik.
Di sisi lain, penggunaan instrumen hukum terkait dugaan pencemaran nama baik juga harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membentuk opini berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
Proses hukum yang sedang berlangsung sepatutnya dihormati sebagai mekanisme resmi untuk menguji fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak.
Hingga artikel ini ditulis, penyelidikan di Polda Sulawesi Tengah masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik, keterangan para saksi, pendapat ahli, serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak. Sementara itu, publik diharapkan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, menghormati proses hukum, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.







