PASANGKAYU – Sebuah hubungan yang awalnya dibangun atas dasar kepercayaan kini berakhir di meja penyidik. Hampir tiga tahun menunggu penyelesaian secara kekeluargaan, seorang kontraktor akhirnya memilih membawa persoalan yang menurutnya telah menguras ratusan juta rupiah ke ranah hukum.
Laporan itu dilayangkan Mulyadi Amir ke Polres Pasangkayu dengan dugaan tindak pidana penipuan terhadap Fandi Yaumil. Nilai kerugian yang diklaim tidak sedikit. Selain dana sebesar Rp195 juta yang disebut telah diserahkan secara bertahap, Mulyadi juga mengaku mengeluarkan biaya operasional mengikuti proses tender mencapai Rp57 juta. Total dana yang menurutnya telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp252 juta.
Perkara ini tidak hanya menjadi sengketa antara dua pihak. Sosok yang dilaporkan merupakan figur publik yang memiliki posisi strategis di Kabupaten Pasangkayu. Selain pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pasangkayu dan kini menjabat sebagai Ketua DPRD Pasangkayu, Fandi juga dikenal sebagai putra Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa.
Posisi tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan serta integritas dalam proses pengadaan proyek pemerintah.
Berawal dari Komunikasi pada 2023
Menurut penuturan Mulyadi, seluruh persoalan bermula pada Juni 2023. Saat itu ia mengaku beberapa kali bertemu dan menjalin komunikasi intensif dengan Fandi Yaumil.
Dari sejumlah pertemuan tersebut, kata Mulyadi, tercapai kesepakatan secara lisan mengenai empat paket pekerjaan proyek. Dalam kesepakatan yang diklaim tersebut, disebutkan adanya komitmen pemberian fee sebesar 10 persen.
Berbekal keyakinan bahwa empat paket pekerjaan itu akan diperoleh, Mulyadi mengaku mulai menyerahkan uang secara bertahap kepada Fandi. Seluruh transaksi, menurutnya, dilakukan melalui transfer perbankan hingga total mencapai Rp195 juta.
Selain dana tersebut, ia juga menyatakan telah mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp57 juta untuk mengikuti seluruh tahapan proses tender.
Bagi seorang kontraktor, mengikuti tender bukan hanya soal menunggu hasil evaluasi. Berbagai kebutuhan administrasi, penyusunan dokumen, mobilisasi tenaga hingga operasional lapangan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itulah, menurut Mulyadi, seluruh pengeluaran tersebut dilakukan dengan keyakinan bahwa pekerjaan yang dijanjikan benar-benar akan diperoleh.
Tiga Proyek Gagal Direalisasikan
Harapan tersebut, menurut Mulyadi, tidak berjalan sesuai rencana.
Dari empat paket pekerjaan yang diyakini akan diperoleh, hanya satu paket yang berhasil dimenangkan. Sementara tiga paket lainnya tidak berhasil diperoleh.
Kegagalan tiga paket proyek itulah yang kemudian menjadi awal munculnya perselisihan.
Mulyadi mengaku berulang kali meminta penyelesaian atas dana yang telah dikeluarkannya. Namun hingga waktu berlalu, menurutnya tidak ada pengembalian maupun bentuk pertanggungjawaban sebagaimana yang diharapkan.
Ia mengaku tetap memilih bersabar.
Alih-alih langsung melapor ke aparat penegak hukum, Mulyadi mengatakan dirinya masih memberikan kesempatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Menunggu Hampir Tiga Tahun
Menurut Mulyadi, kesempatan demi kesempatan terus diberikan.
Pada tahun pertama, ia masih berharap terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Memasuki tahun kedua, penyelesaian yang diharapkan belum juga terwujud. Mulyadi kemudian mendatangi ibu Fandi dengan harapan dapat membantu memediasi penyelesaian.
Upaya tersebut, menurutnya, hanya menghasilkan janji tanpa realisasi.
Tidak berhenti di situ, pada tahun ketiga ia kembali menempuh jalur kekeluargaan dengan menemui ayah Fandi, Yaumil Ambo Djiwa, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pasangkayu.
Harapannya sederhana. Persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses pidana.
Namun, menurut pengakuannya, pertemuan tersebut juga tidak menghasilkan penyelesaian yang konkret.
Setelah hampir tiga tahun menunggu, Mulyadi akhirnya memutuskan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dugaan Penipuan
Dalam laporan yang diajukan ke Polres Pasangkayu, Mulyadi menduga dirinya menjadi korban penipuan.
Menurutnya, keyakinan untuk menyerahkan dana muncul karena Fandi memiliki posisi penting di lingkungan pemerintahan daerah. Status sebagai pimpinan DPRD sekaligus anak kepala daerah disebut menjadi faktor yang membuatnya percaya bahwa komitmen mengenai proyek tersebut dapat direalisasikan.
Atas dasar itulah ia menduga terdapat pemanfaatan jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan untuk meyakinkan dirinya.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang akan didalami penyidik.
Sampai saat ini belum ada kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut. Penentuan ada tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Bukti yang Diserahkan
Sebagai bagian dari laporannya, Mulyadi mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik.
Bukti-bukti tersebut, menurutnya, meliputi percakapan melalui aplikasi pesan, bukti transfer melalui aplikasi BRImo ke rekening terlapor, rekening koran, serta dokumen transaksi perbankan lainnya.
Seluruh dokumen itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik dalam mengusut perkara.
Selain kerugian materiil, Mulyadi juga mengaku mengalami tekanan psikologis. Ia menyebut sebagian dana yang digunakan berasal dari pinjaman berbunga sehingga selama bertahun-tahun harus menghadapi tekanan dari pihak pemberi pinjaman.
Meski demikian, ia mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor dalam batas waktu yang telah ditentukannya.
Bantahan Fandi Yaumil
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Fandi Yaumil membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan berkaitan dengan jual beli proyek ataupun pengaturan tender.
Menurutnya, hubungan antara dirinya dengan Mulyadi murni merupakan hubungan utang piutang.
“Maaf, ini persoalan utang piutang dan sampai saat ini saya sudah siap melakukan pengembalian dengan jumlah Rp195 juta. Persoalan proyek dan sebagainya tidak ada. Yang ada hanya utang piutang. Soal tender, saya tidak bisa mengatur persoalan itu sehingga dia tidak bisa dimenangkan,” tulis Fandi.
Fandi juga menyatakan dirinya belum pernah menerima surat somasi dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat somasi dari saudara Dedy maupun pendamping hukumnya. Padahal sudah ada kesepakatan bahwa pengembalian dana Rp195 juta masih dalam proses.”
Ia menegaskan tidak pernah berniat melarikan diri maupun melakukan penipuan.
Menurutnya, dirinya justru mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum karena perkara tersebut telah dipublikasikan sebelum adanya penyelesaian.
“Saya tidak lari dan tidak melakukan penipuan. Persoalan ini tiba-tiba masuk media dan diviralkan, padahal saya belum pernah menerima surat somasi. Saya juga mungkin akan menempuh jalur hukum terkait persoalan ini.”
Menunggu Proses Hukum
Kasus ini kini memasuki tahapan penanganan aparat penegak hukum setelah laporan resmi diterima Polres Pasangkayu.
Penyidik akan menilai seluruh keterangan para pihak beserta alat bukti yang diajukan guna menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan atau justru perkara tersebut merupakan sengketa perdata sebagaimana disampaikan pihak terlapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perkembangan penanganan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat melibatkan pejabat publik aktif dan menyangkut dugaan transaksi yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
Artikel ini sudah disusun dengan prinsip keberimbangan (cover both sides), menegaskan bahwa tuduhan berasal dari pelapor, memuat bantahan terlapor secara proporsional, serta mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.(*/Tim)








