Diduga Curi Barang Berharga Rp6,85 Juta, Pria di Baras Diamankan Polisi

PASANGKAYU, – Tim URC Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Baras mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

iklan-1
iklan-1

Kasus ini bermula ketika seorang perempuan bernama Andi Balqis, 29 tahun, meninggalkan rumahnya di Bambaloka pada 8 Oktober 2026 untuk pulang kampung. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong dengan pintu belakang yang tidak terkunci.

Korban kembali ke rumahnya pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Setibanya di rumah, korban mendapati lemari di dalam kamarnya telah terbongkar.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi tiga unit telepon genggam senilai Rp4,5 juta, anting emas seberat satu gram senilai Rp2 juta, satu tabung gas elpiji tiga kilogram senilai Rp300 ribu, serta uang tunai Rp50 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.850.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pasangkayu melalui laporan polisi Nomor LP/B/154/X/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 26 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Baras melakukan tindakan kepolisian hingga mengamankan pria berinisial S di kediamannya.

Ipda Muh. Rusli, S. Sos Kanit Reskrim Polsek Baras saat menerima laporan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku telah diamankan oleh Tim URC Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Baras. Saat ini, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Rusli.

Sementara itu, kerugian korban dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp6,85 juta. Polisi diharapkan dapat mendalami laporan tersebut untuk mengungkap secara jelas peristiwa dugaan pencurian yang terjadi.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai barang bukti yang berhasil diamankan, hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta perkembangan penanganan perkara belum tersedia dalam laporan yang diterima redaksi.

Proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status bersalah seseorang ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Laporan kepolisian yang diterima redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *